Gawat! Melepas Kaca Spion, Hak Garansi Dicabut!
Pernah terpikir betapa pentingnya peran kaca
spion bagi motor dan mobil Anda? Atau pernah mencabutnya karena mengganggu
nilai keren sepeda motor? Kalau pernah, simak artikel di bawah ini!
Kebiasaan pengendara
melepas spion motor
sering sekali kita lakukan. Hal ini memang kerap kali terjadi dan seakan menjadi hal paling lumrah. Padahal, telah diterbitkan Undang-Undang
Lalu Lintas yang sudah mengatur
tentang perilaku yang satu ini, masih saja tidak digubris. Nyatanya,
masih banyak orang yang
abai terhadap komponen satu ini.
Dengan
tujuan untuk tetap memberikan rasa aman saat berkendara, India membuat sebuah kebijakan baru. Tengah diwacanakan di negeri Bollywood itu
perihal pengesahan sebuah
aturan baru. Aturan terkait pemilik sepeda motor yang melepaskan kaca spion yang akan mendapat denda dari
pihak berwenang.
Wacana tersebut diangkat isunya oleh Advokat kenamaan di India, yakni Ramkumar Adityan. Ia mendesak agar pihak
kepolisian atau lembaga berwenang
dapat memberikan denda kepada para pengendara nakal. Sebab pengendara
sepeda motor yang mencopot
kaca spion sering kali
merugikan pengguna jalan lainnya.
Menurutnya,
dengan menanggalkan komponen tersebut dari sepeda motor akan memberikan dampak yang sangat merugikan. Terutama bagi para pengguna jalan
lainnya. Tidak hanya bagi orang tersebut. Maka dari itu, pengesahan aturan ini
sangatlah penting untuk segera diberlakukan.
Tidak hanya sampai
di situ. Melalui Pengadilan
Tinggi Madras, yang tidak lain
adalah salah satu pengadilan tertua turut mengambil sikap.
Pengadilan, ikut
mendesak pula kepada Komisaris Transportasi Tamil Nadu. Mereka meminta kepada
produsen motor dan dealer kendaraan untuk ikut peraturan ini. Juga, desakan itu ditujukan agar para produsen
memasukkan klausul tersebut dalam kebijakan garansi kendaraan bermotor. Sebab peraturan ini dianggap dapat
memberikan efek jera.
Jika saja
di kemudian hari pemilik sepeda
motor mencopot atau melepaskan komponen kaca spion, maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut
akan datang dari berbagai pihak. Pihak berwajib selaku pengayom masyarakat.
Juga dari dealer dan produsen yang akan membatalkan hak garansinya.